Perbedaan pendapat tentang zakat profesi
Oleh:
Mohamad Solihin
NIM: 20 09.04.007.0001.1.00097
Di pesantren Mahasiswa Al hikam, Malang
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM MALANG
Agustus 2010
Nama:Mohamad Solihin
Nim :2009.04.007.0001.1.00097
A.PENDAHULUAN
Sebelum penulis menguraikan tentang wajibnya zakat di dalam islam, terlebih dahulu penulis akan menerangkan keadaan orang-orang miskin dan golongan orang tidak punya dalam masyarakat sebelum islam, serta seberapa jauh ajaran-ajaran agama sebelum islam itu memperhatikan nasib dan memperbaiki keadaan mereka.Hal itu supaya kita mengetahui setelah mempelajari dengan membandingkannya,bahwa islam telah lebih sukses menanggulangi persoalan penting ini secara sistematis dan mendasar daripada agama-agama dan isme-isme lain, serta telah mendirikan dengan kokoh bangunan keadilan dan solidaritas social diatas landasan yang kokoh dan kuat,yang dipersembahkan oleh al-quran dan diperjelas oleh sunnah Rasulillah saw.
Disini pemateri akan menguraikan tentang masalah zakat yang belum pernah dibahas pada zaman nabi Muhammad saw.yang baru dibahas pada masa sekarang, dan masih menimbulkan kontroversial di dalam pembahasannya,yang kita sebut dengan istilah “zakat profesi”,mungkin dengan pembahasan yang sedikit ini pembaca dapat mengambil sedikit pengatahuan tentang zakat profesi ini.
B.PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar(masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik, sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka berarti orang itu baik,namun menurut lisan al-arab kata zakat artinya adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji dalam artian bahasa : semuanya digunakan dalam quran dan hadis.
Zakat dalam istilah fiqh adalah” sejumlah harta yang tertentu yang diwjjibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak”disamping berarti”mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakannya secara tetap dengan setiap hari,jam, bulan, maupun tahun, dan profesi merupakan pekerjaan yang wajib karena dengan hasilnya dapat bertahan hidup,membeli barang yang baru seperti mobil, dan lain sebagainnya,secara otomatis zakat profesi adalah zakat harta penghasilan yang dihasilkan oleh seseorang karena telah melakukan suatu profesinya.
Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan(uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Menurut Yusuf Qaradhawi zakat profesi adalah salah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Masud) dan sebagianTabi`in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saatmenerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah).
Zakat profesi atau zakat penghasilan sebenarnya telah dikenal sejak lama. Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a'thoyat, jawaiz (hadiah) dab al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, "Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a'thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya.
Dasar pengenaan zakat profesi diantaranya adalah QS Al- Baqarah, ayat 267: " Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari (hasil) usaha kamu yang baik.
Allah berfirman dalam al-quran al-karim:
Artinya”pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya.”
Azhari berkata bahwa zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin,zakat adalah cambuk ampuh yang tidak hanya membuat atau menciptakan material danspritual bagi orang-orang miskin,tetapi juga mengen ombangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya.Nawawi juga mengutip dari pengarang al-hawi zakat adalah kata arab yang sudah dikenal sebelum islam dan lebih banyak dipakai dalam syair-syair daripada diterangkan.Daud Zahiri berkata kata itu tidak mempunyai asal-usul kebahasaan hanya dikenal melalui agama.
Kata zakat didalam al-quran dalam bentuk ma`rifat(definisi ) disebut tiga puluh kali,diantara orang-orang dua puluh tujuh kali disebutkan dalam satu ayat bersama salat, dan hanya satu kali disebutkan dalam kontek yang sama dengan salat tetapi tidak dalam satu ayat , yaitu firmannya: dan orang –orang yang giat menunaikan zakat,setelah ayat: orang-orang yang khusu` didalam bersalat, bila diperiksa dari ketiga puluh kali disebutkan itu, delapan terdap.at didalam surat-surat yang turun di makkah dan selebihnya turun di Madinah al-Munawwarah.
C.MACAM-MACAM PROFESI YANG WAJIB DIZAKATI
Perlu diingat pekerjaan yang dapat menghasilkan uang ada dua macam,pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain,berkat kecekatan tangan maupun otak, penghasilan yang diperoleh dengan cara begini disebut dengan penghasialan prefesional, seperti penghasilan seorang doctor, insinyur, advokkat, seniman, penjahit, tukang kayu, an lain-lain.
Kedua adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang buat pihak lain – baik pemerintah, perusahaan, maupun peurorangan dengan memproleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, atupun kedua-duanya,penghasilan pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah , ataupun honorarium.
Kaum prefesional menjadi sangat penting disini, sebab dunia dengan liberalisasinya adalah dunianya kaum professional, sementara pemberdayaan kaum yang lemah dalam konsep islam adalah dengan penunaian zakat, infaq, dan shodaqoh,disamping mendorong etos kerja dikalangan kaum lemah itu dendiri, oleh karenanya mengadapi dunia globalisasi itu, jika ingin mempunyai kekuatan yang handal secara bersama dan kompak, maka penunaian zakat profesi adalah keniscayaan, sebagai tugas kaegamaan, kebangsaan, serta kemanusiaan.
Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah zakat dari sebaik-baik usahammu”
Muhammad Abduh menafsirkan ayat ini : adapun macam – macam barang yang disuruh mengeluarkan zakatnya itu ialah sebagian dari apa yang dihasilkannya oleh seseorang dari usahanya, seperti usaha para pekerja, saudagar,tukang, dan sebagian hasil bumi, tambang dan” rikaz”.
Bila kita kaji dengan cermat dan lebih mendalam lagi tentang ayat-ayat diatas, penulis akan dapat menafsirkan tentang profsi yang dapat digolongkan dalam macam profesi yang wajib di zakati, asalkan profesinya baik menurut syari`at islam, yang tentunya hasilnya dijamin akan kehalalannya, yang disebut dengan “maalan toyyiban”, sehingga boleh dapat di salurkan kepada orang lain baik dalm berupa infaq, zakat, dan shodaqah.
Secara otomatis, profesi yang perlu dizakati adalah segala profesi yang baik dalam syari`at islam dan dengan syarat hasil profesinya dapat memenenuhi syarat yang lain, artinya harta hasil profesinya dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, dan keluarganya, dan masaih dalam keadaan mempunyai laba maupun untung yang besar sehingga di wajibkannya zakat profesi.
Secara garis besar maupun keumuman tentang profesi yang ada pada zaman sekarang yang dapat memenuhi syaratnya dan nishobnya , sehingga mewajibkannya zakat profesi, diantaranya: Profesi sebagai ,pegawai negeri sipil, advokat, dokter,dan lain- lain.
Zakat Profesi dalam islam dikenal dengan istilah al- kassab, yaitu harta yang diperoleh melalui berbagai usaha, baik melalu kekuatan fisik, pikiran,maupun jasa. semisal indrustrawan ,usahawan, honorarium, dokter, kontraktor, percetakan, penerbitan dan lain-lain .
Akhirnya tidak satupun profesi sekarang ini yang dapat lolos dari kewajiban menyantuni kaum musthad`afin, dan bagi para konsultan, penjual jasa, konglomerat, keluarkanlah 20 persen dari penghasilan lebihmu, semoga Allah akan memberkati hartamu keluargamu.
D.PANDANGAN INTELEKTUAL TENTANG ZAKAT PROFESI
Kita sudah mengetahui, bahwa islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok miliknya, hal itu untuk menetapkan siapa yang kaya yang wajib zakat.
Dan perlu di catat bahwa Dr.Yusuf Qardawi dalam karangannya” Hukum – Hukum Zakat ” beliau mengatakan”terdapat hal penting yang perlu di perhatikan,yaitu bahwa hasil pencarian, profesi dan kekayaan non dagang dapat digolongkan kepada harta penghasilan tersebut”.
Di pembahasan ini yang menjadi perbedaan pendapat (khilaf ulama`) adalah kebanyakan tentang menentukan waktu pengambilan zakatnya baik dari ulama` klasik, karena zakat profesi merupakan bagian dari harta penghasilan ,sehingga banyak yang khilaf diantara para imam madzhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh tentang harta penghasilan, sebagaimana yang di katakan Ibnu Hazm dalam al – Muhalla.
Adapun diantara perkataan beliau adalah, bahwa iamam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan pendapatannya bila mencapai masa setahun penuh pada pemliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak, maski satu jam menjelang setahun dari harta sejenis riba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut maskipun berupa mas,perak,binatang peliharaan atau lainnya.
Iamam Syafii, mengatakan bawa harta penghasilan itu di keluarkan zakatnya bila mencapai waaktu setahun maskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab tetapi zakat anak-anak binatang peliharaan di keluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya.
Diantara perbedaan yang terjadi tentng zakat profesi, ada juaga yang membedai dari segi penolakannya dan penerimaanya, sebagai mana yang telah penulis bahas di atas bahwa Dr. Yusuf qardawi mewajibkannya zakat profesi karena beliau menggolongkan hasil profesi dalam harta penghasilan, dilain pihak intelektual ulama’ Indonesia M.Quraisy Shihab dalam karyanya” Fatwa-Fatwa Seputar Ibadah Mahdhoh” beliau menyatakan wajib mengeluarkan zakat profesi dengan ketentuan-ketentuan, berikut pernyataanya; rasa keadilan dan hikama adanya kewajiban zakat mengantarkan banyak ulama memasukkan profesi itu kedalam pengertian “ hasil usaha yang baik-baik”, dengan demikian mereka menyamakannya dengan zakat penghasilan atau perdagangan dan menetapkan persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan yakni dari dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gr mas murni.
Perlu diketahui para ulama’ hukum islam (Ilmu Fiqh) secara sederhana dapat dikatakan bahwa ada orang yang beroleh penghasilan namun tidak cukup memenuhi kebutuhannya, ketidak cukupannya itu boleh jadi melebihi setengah kebutuhannya dan boleh kurang setengahnya, salah satu daru mereka disebut faqir dan miskin , secara otomatis zakat profesi tidak wajib pada mereka mengingat kebutuhan mereka belum tercukupi.
Dalam bahasan ini penulis juga akan mengungkapkan tentang salah satu ulama` kontemporer yang menolak adanya zakat prfesi, bilau adalah salah satu intelekktual muslim yang pandai, dan dapat dipercaya tentang pendapatnya, diantara karangan beliau yang terkenal adalah kitab tafsir munir dan fiqh al- islami, yaitu Dr. wahbah Zuhaili, beliau menolak dengan alasan bahwa pada zaman Nabi tidak dibahas tentang kewajiban menunaikan zakat profesi, meskipun pada waktu itu sudah banyak profesi, secara otomatis sekarang profesi tidak wajib dizakati.
Disini juga, penulis akan memberikan pendapat – pendapat tentang zakat profesi yang penulis kutip dari sebuah artikel yang diambil dari internet, yang akan membahas tentang ulama` yang menolak adanya zakat profesi dan ulama` yang mewajibkan zakat profesi.
D.1. Pendapat Dan Dalil Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah 'ubudiyah. Sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rosulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat aturan baru.
Di zaman Rosulullah SAW dan Salafus Sholeh sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.
Rosulullah SAW bersabda “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).Rosulullah SAW juga bersabda “Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat dan kesesatan ada di neraka” (HR. Turmudzi).
Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah Fuqaha kalangan Zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnnya Ulama Hijaz seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab Fiqih Klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
D.2. Pendapat dan Dalil Pendukung Zakat Profesi
Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Pendapat ini dibangun berdasarkan :
Pertama : Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah (9) :103, QS. Al-Baqarah (2) : 267, dan QS. Adz-Zaariyat (51) : 19. Firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah (2) : 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan “hasil usaha” tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang dikiaskan kepadanya.
Muhammad bin Sirin dan Qathadaah sebagaimana dikutip dalam Tafsier Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata “Amwaal” (harta) pada QS. Adz-Zaariyaat (51) : 19, adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya. (Tafsir Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an Juz I : hal. 310-311).
Sabda Rosulullah SAW “Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)”. Mereka bertanya, “Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?. Rosulullah menjawab “Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah”. Mereka bertanya “kalau tidak mempunyai pekerjaan ?” Rosul bersabda “Tolonglah orang yang meminta pertolongan”. Mereka bertanya lagi “Bagaimana bila tak kuasa ?” Rosulullah menjawab ”kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah”.
Kedua : Berbagai pendapat para Ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu “al-Amwaal”, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah “al-maal al-mustafad” seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh alislamy wa Adillatuhu.
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza’i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-pendapat itu telah ditulis dalam kitab-kitab, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4 : 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2 : 6, Nail-Authar jilid 4 : 148, Rudz an-Nadzir jilid 2 : 41, dan Subul as-Salam jilid 2 : 129.
Ketiga : Dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditi-komoditi tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetap harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan profesi lainnya.
Keempat : Sejalan dngan perkembangan kehidupan ataumanusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di Negara-negara industry sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsive terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu (Ruuh al-Dien al-Islamy, hal. 300)
G.KENDALA MENGAMBIL ZAKAT PROFESI
Dalam hal ini, penulis tidak menemukan daftar rujukan yang pas mengenai kendala mengambil zakat profesi, namun menurut penulis kendala mengambil zakat profesi tentu ada, diantaranya: dapat mengurangi uang simpanan pemberi zakat, sulitnya rasa ihlas si pemberi sehingga akan sia-sia belaka amal baiknya, dan mungkin tidak menyukai kepada orang yang diberi karena tiada keihlasan dalam memberi zakat.
H.PENUTUP
Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya.Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu pemghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani, dan berternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak. Nahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya masih kekurangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer Programer, Pengacara, dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.
Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.Namun dalam hal ini penulis lebih mewajibkannya zakat profesi, karena gaji seorang profesi kebanyakan lebih besar, dan hasilnya wajib dizakati.
Daftar Pustaka:
Qardawi, Yusuf, 1879, Figh al-Zakat.Muassasat Al-Risalah, Libanon: Beirut.
Harahap, Syahrin, 1999, Islam,Konsep, Dan, Elementasi Pemberdayaan, Jogja: PT.Tiara Wacana.
Rakhmat, Jalaluddin, 1999,Islam Aktual, Bandung: Mizan.
Sihab, Quraisy, 1999, Fatwa-Fatwa Quraisy Sihab Seputar Ibadah Mahdhoh, Bandung: Mizan.
Www.Badan Amil Zakat Daerah, Kab. Cianjur, Artikel, Zakat Profesi, Wajib Atau Tidak?, Tgl-23, 08, 2010.
===== shawli al-faraby ========
Perbedaan Pendapat Tentang Zakat Profesi, Wajib atau Tidak?
Teori Behavioristik
TEORI BELAJAR BEHAVIORISTIK
A. Pendahuluan
Dalam dunia pendidikan, teori dan praktik pendidikan dipengaruhi oleh aliran filsafat pendidikan. Beberapa aliran filsafat pendidikan yang dapat diaplikasikan dalam sistem pembelajaran adalah teori behavioristik, teori kognitif, dan teori konstruktivisme.
Dua aliran filsafat pendidikan yang memengaruhi arah pengembangan teori dan praktik pendidikan dewasa ini adalah aliran behavioristik dan kognitif-konstruktivistik. aliran behavioristik menekankan terbentuknya perilaku yang tampak sebagai hasil belajar, sedangkan aliran kognitif-konstruktivistik lebih menekankan pembentukan perilaku internal yang sangat memengaruhi perilaku yang tampak itu.
B. Pengertian
Teori belajar behavioristik adalah teori belajar yang menekankan pada tingkah laku manusia sebagai akibat dari interaksi antara stimulus dan respon.
Teori Behavioristik merupakan sebuah teori yang dicetuskan oleh Gage dan Berliner. Kemudian teori ini berkembang menjadi aliran psikologi belajar yang berpengaruh terhadap pengembangan teori pendidikan dan pembelajaran yang dikenal sebagai aliran behavioristik. Aliran ini menekankan pada terbentuknya perilaku yang tampak sebagai hasil belajar.
Teori behavioristik dengan model hubungan stimulus-responnya, mendudukkan orang yang belajar sebagai individu yang pasif. Respon atau perilaku tertentu dengan menggunakan metode pelatihan atau pembiasaan semata. Munculnya perilaku akan semakin kuat bila diberikan penguatan dan akan menghilang bila dikenai hukuman. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya.
Menurut teori ini dalam belajar yang penting adalah input yang berupa stimulus dan output yang berupa respon. Stimulus adalah segala hal yang diberikan oleh guru kepada pelajar, sedangkan respon berupa reaksi atau tanggapan pelajar terhadap stimulus yang diberikan oleh guru tersebut. Proses yang terjadi antara stimulus dan respon tidak dapat diamati dan tidak dapat diukur. Yang dapat diamati adalah stimulus dan respon. Oleh karena itu sesuatu yang diberikan oleh guru (stimulus) dan sesuatu yang diterima oleh pelajar (respon) harus dapat diamati dan diukur. Teori ini mengutamakan pengukuran, sebab pengukuran merupakan suatu hal penting untuk melihat perubahan tingkah laku tersebut terjadi atau tidak.
C. Landasan Filosofis Teori Belajar Behavioristik
Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna hakikat sesuatu, yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti: apakah sesuatu itu, mengapa sesuatu itu dtperlukan, apa yang seharusnya menjadi tujuannya dan sebagainya .
Dalam melaksanakan terori ini ada beberpa prinsip yang harus diperhatikan. Prinsip-prinsip itu adalah
1. Perilaku nyata dan terukur memiliki makna tersendiri, bukan sebagai perwujudan dari jiwa atau mental yang abstrak.
2. Aspek mental dari kesadaran yang tidak memiliki bentuk fisik adalah pseudo problem untuk sciene, harus dihindari.
3. Penganjur utama adalah Watson : overt, observable behavior, adalah satu-satunya subyek yang sah dari ilmu psikologi yang benar.
4. Dalam perkembangannya, pandangan Watson yang ekstrem ini dikembangkan lagi oleh para behaviorist dengan memperluas ruang lingkup studi behaviorisme dan akhirnya pandangan behaviorisme juga menjadi tidak seekstrem Watson, dengan mengikutsertakan faktor-faktor internal juga, meskipun fokus pada overt behavior tetap terjadi.
5. Aliran behaviorisme juga menyumbangkan metodenya yang terkontrol dan bersifat positivistik dalam perkembangan ilmu psikologi.
6. Banyak ahli membagi behaviorisme ke dalam dua periode, yaitu behaviorisme awal dan yang lebih belakangan.
D. Tokoh-Tokoh Aliran Behavioristik
1. Edward Lee Thorndike (1874 - 1949)
Menurut Thorndike, belajar merupakan proses interaksi antara stimulus dan respon. Stimulus adalah apa yang merangsang terjadinya kegiatan belajar seperti pikiran, perasaan atau hal-hal lain yang dapat ditangkap melalui alat indera. Respon adalah reaksi yang dimunculkan peserta didik ketika belajar, juga dapat berupa pikiran, perasaan, gerakan atau tindakan. Teori Thorndike ini sering disebut teori koneksionisme.
Prinsip pertama teori koneksionisme adalah belajar suatu kegiatan membentuk asosiasi (connection) antara kesan panca indera dengan kecenderungan bertindak. Misalnya, jika anak merasa senang atau tertarik pada kegiatan jahit-menjahit, maka ia akan cenderung mengerjakannya. Apabila hal ini dilaksanakan, ia merasa puas dan belajar menjahit akan menghasilkan prestasi memuaskan.
Dengan adanya pandangan-pandangan Thorndike yang memberikan sumbangan cukup besar di dunia pendidikan tersebut, maka ia dinobatkan sebagai salah satu tokoh pelopor dalam psikologi pendidikan. Selain itu, bentuk belajar yang paling khas baik pada hewan maupun pada manusia menurutnya adalah “trial and error learning atau selecting and connecting learning” dan berlangsung menurut hukum-hukum tertentu.
Menurut Thorndike terdapat tiga hukum belajar yang utama yaitu :
a. The Law of Effect (Hukum Akibat)
Hukum akibat yaitu hubungan stimulus respon yang cenderung diperkuat bila akibatnya menyenangkan dan cenderung diperlemah jika akibatnya tidak memuaskan. Hukum ini menunjuk pada makin kuat atau makin lemahnya koneksi sebagai hasil perbuatan. Suatu perbuatan yang disertai akibat menyenangkan cenderung dipertahankan dan lain kali akan diulangi. Sebaliknya, suatu perbuatan yang diikuti akibat tidak menyenangkan cenderung dihentikan dan tidak akan diulangi.
Koneksi antara kesan panca indera dengan kecenderungan bertindak dapat menguat atau melemah, tergantung pada “buah” hasil perbuatan yang pernah dilakukan. Misalnya, bila anak mengerjakan PR, ia mendapatkan muka manis gurunya. Namun, jika sebaliknya, ia akan dihukum. Kecenderungan mengerjakan PR akan membentuk sikapnya.
b. The Law of Exercise (Hukum Latihan)
Hukum latihan yaitu semakin sering tingkah laku diulang/dilatih (digunakan), maka asosiasi tersebut akan semakin kuat. Dalam hal ini, hukum latihan mengandung dua hal yaitu The Law of Use ( hubungan-hubungan atau koneksi-koneksi akan menjadi bertambah kuat, kalau ada latihan yang sifatnya lebih memperkuat hubungan itu) dan The Law of Disue (hubungan-hubungan atau koneksi-koneksi akan menjadi bertambah lemah atau terlupa kalau latihan-latihan dihentikan, karena sifatnya yang melemahkan hubungan tersebut).
c. The Law of Readiness (Hukum Kesiapan)
Hukum kesiapan yaitu semakin siap suatu organisme memperoleh suatu perubahan tingkah laku, maka pelaksanaan tingkah laku tersebut akan menimbulkan kepuasan individu sehingga asosiasi cenderung diperkuat. prinsip pertama teori koneksionisme adalah belajar merupakan suatu kegiatan membentuk asosiasi (connection) antara kesan panca indera dengan kecenderungan bertindak. Misalnya, jika anak merasa senang atau tertarik pada kegiatan jahit-menjahit, maka ia akan cenderung mengerjakannya. Apabila hal ini dilaksanakan, ia merasa puas dan belajar menjahit akan menghasilkan prestasi memuaskan.
2. John Watson (1878 - 1958)
Watson adalah seorang behavioris murni, kajiannya tentang belajar disejajarkan dengan ilmu-ilmu lain seperi Fisika atau Biologi yang sangat berorientasi pada pengalaman empirik semata, yaitu sejauh mana dapat diamati dan diukur.
Menurut Watson, belajar merupakan proses interaksi antara stimulus dan respon, namun stimulus dan respon tersebut harus dapat diamati dan diukur. Jadi perubahan-perubahan mental dalam diri seseorang selama proses belajar, tidak perlu diperhitungkan karena tidak dapat diamati. Sebagai seorang pembelajar, Watson mempunyai beberapa pandangang:
a. Psikologi mempelajari stimulus dan respons (S-R Psychology). Yang dimaksud dengan stimulus adalah semua obyek di lingkungan, termasuk juga perubahan jaringan dalam tubuh. Respon adalah apapun yang dilakukan sebagai jawaban terhadap stimulus, mulai dari tingkat sederhana hingga tingkat tinggi, juga termasuk pengeluaran kelenjar. Respon ada yang overt dan covert, learned dan unlearned
b. Tidak mempercayai unsur herediter (keturunan) sebagai penentu perilaku. Perilaku manusia adalah hasil belajar sehingga unsur lingkungan sangat penting (lihat pandangannya yang sangat ekstrim menggambarkan hal ini pada Lundin, 1991 p. 173). Dengan demikian pandangan Watson bersifat deterministik, perilaku manusia ditentukan oleh faktor eksternal, bukan berdasarkan free will.
c. Dalam kerangka mind-body, pandangan Watson sederhana saja. Baginya, mind mungkin saja ada, tetapi bukan sesuatu yang dipelajari ataupun akan dijelaskan melalui pendekatan ilmiah. Jadi bukan berarti bahwa Watson menolak mind secara total. Ia hanya mengakui body sebagai obyek studi ilmiah. Penolakan dari consciousness, soul atau mind ini adalah ciri utama behaviorisme dan kelak dipegang kuat oleh para tokoh aliran ini, meskipun dalam derajat yang berbeda-beda. [Pada titik ini sejarah psikologi mencatat pertama kalinya sejak jaman filsafat Yunani terjadi penolakan total terhadap konsep soul dan mind. Tidak heran bila pandangan ini di awal mendapat banyak reaksi keras, namun dengan berjalannya waktu behaviorisme justru menjadi populer.
d. Sejalan dengan fokusnya terhadap ilmu yang obyektif, maka psikologi harus menggunakan metode empiris. Dalam hal ini metode psikologi adalah observation, conditioning, testing, dan verbal reports.
e. Secara bertahap Watson menolak konsep insting, mulai dari karakteristiknya sebagai refleks yang unlearned, hanya milik anak-anak yang tergantikan oleh habits, dan akhirnya ditolak sama sekali kecuali simple reflex seperti bersin, merangkak, dan lain-lain.
f. Sebaliknya, konsep learning adalah sesuatu yang vital dalam pandangan Watson, juga bagi tokoh behaviorisme lainnya. Habits yang merupakan dasar perilaku adalah hasil belajar yang ditentukan oleh dua hukum utama, recency dan frequency. Watson mendukung conditioning respon Pavlov dan menolak law of effect dari Thorndike. Maka habits adalah proses conditioning yang kompleks. Ia menerapkannya pada percobaan phobia (subyek Albert). Kelak terbukti bahwa teori belajar dari Watson punya banyak kekurangan dan pandangannya yang menolak Thorndike salah.
g. Pandangannya tentang memory membawanya pada pertentangan dengan William James. Menurut Watson apa yang diingat dan dilupakan ditentukan oleh seringnya sesuatu digunakan/dilakukan. Dengan kata lain, sejauh smana sesuatu dijadikan habits. Faktor yang menentukan adalah kebutuhan.
h. Proses thinking and speech terkait erat. Thinking adalah subvocal talking. Artinya proses berpikir didasarkan pada keterampilan berbicara dan dapat disamakan dengan proses bicara yang ‘tidak terlihat’, masih dapat diidentifikasi melalui gerakan halus seperti gerak bibir atau gesture lainnya.
i. Sumbangan utama Watson adalah ketegasan pendapatnya bahwa perilaku dapat dikontrol dan ada hukum yang mengaturnya. Jadi psikologi adlaah ilmu yang bertujuan meramalkan perilaku. Pandangan ini dipegang terus oleh banyak ahli dan diterapkan pada situasi praktis. Dengan penolakannya pada mind dan kesadaran, Watson juga membangkitkan kembali semangat obyektivitas dalam psikologi yang membuka jalan bagi riset-riset empiris pada eksperimen terkontrol.
3. Clark L. Hull (1884 - 1952)
Clark Hull juga menggunakan variable hubungan antara stimulus dan respon untuk menjelaskan pengertian belajar. Menurut Clark Hull, semua fungsi tingkah laku bermanfaat terutama untuk menjaga agar organisme tetap bertahan hidup. Oleh sebab itu Hull mengatakan kebutuhan biologis (drive) dan pemuasan kebutuhan biologis (drive reduction) adalah penting dan menempati posisi sentral dalam seluruh kegiatan manusia, sehingga stimulus (stimulus dorongan) dalam belajarpun hampir selalu dikaitkan dengan kebutuhan biologis, walaupun respon yang akan muncul mungkin dapat berwujud macam-macam. Diantara Prinsip-prinsip utama teorinya : a. Reinforcement adalah faktor penting dalam belajar yang harus ada. Namun fungsi reinforcement bagi Hull lebih sebagai drive reduction daripada satisfied factor. b. Dalam mempelajari hubungan S-R yang diperlu dikaji adalah peranan dari intervening variable (atau yang juga dikenal sebagai unsure O (organisma)). Faktor O adalah kondisi internal dan sesuatu yang disimpulkan (inferred), efeknya dapat dilihat pada faktor R yang berupa output. Karena pandangan ini Hull dikritik karena bukan behaviorisme sejati. c. Proses belajar baru terjadi setelah keseimbangan biologis terjadi. Di sini tampak pengaruh teori Darwin yang mementingkan adaptasi biologis organism.
4. Edwin Guthrie
Azas belajar Guthrie yang utama adalah hukum kontiguiti. Yaitu gabungan stimulus-stimulus yang disertai suatu gerakan. Guthrie juga menggunakan variabel hubungan stimulus dan respon untuk menjelaskan terjadinya proses belajar. Belajar terjadi karena gerakan terakhir yang dilakukan mengubah situasi stimulus sedangkan tidak ada respon lain yang dapat terjadi.
Hubungan antara stimulus dan respon bersifat sementara, sehingga dalam kegiatan belajar peserta didik perlu diberi stimulus dengan sering agar hubungan stimulus dan respon bersifat lebih kuat dan menetap. Guthrie juga percaya bahwa hukuman (punishment) memegang peranan penting dalam proses belajar. Hukuman yang diberikan pada saat yang tepat akan mampu mengubah tingkah laku seseorang.
5. Burrhus Frederic Skinner (1904 - 1990)
Konsep-konsep yang dikemukanan Skinner tentang belajar lebih mengungguli konsep para tokoh sebelumnya. Ia mampu menjelaskan konsep belajar secara sederhana, namun lebih komprehensif. Menurut Skinner hubungan antara stimulus dan respon yang terjadi melalui interaksi dengan lingkungannya, yang kemudian menimbulkan perubahan tingkah laku, tidaklah sesederhana yang dikemukakan oleh tokoh tokoh sebelumnya. Menurutnya respon yang diterima seseorang tidak sesederhana itu, karena stimulus-stimulus yang diberikan akan saling berinteraksi dan interaksi antar stimulus itu akan mempengaruhi respon yang dihasilkan. Respon yang diberikan ini memiliki konsekuensi-konsekuensi. Konsekuensi-konsekuensi inilah yang nantinya mempengaruhi munculnya perilaku.
Oleh karena itu dalam memahami tingkah laku seseorang secara benar harus memahami hubungan antara stimulus yang satu dengan lainnya, serta memahami konsep yang mungkin dimunculkan dan berbagai konsekuensi yang mungkin timbul akibat respon tersebut. Skinner juga mengemukakan bahwa dengan menggunakan perubahan-perubahan mental sebagai alat untuk menjelaskan tingkah laku hanya akan menambah rumitnya masalah karena perlu penjelasan lagi.
D. Aplikasi Teori Behavioristik dalam Pembelajaran
Aplikasi teori behavioristik dalam kegiatan pembelajaran tergantung dari beberapa hal seperti: tujuan pembelajaran, sifat materi pelajaran, karakteristik pelajar, media dan fasilitas pembelajaran yang tersedia. Pembelajaran yang dirancang dan berpijak pada teori behavioristik memandang bahwa pengetahuan adalah obyektif, pasti, tetap, tidak berubah. Pengetahuan telah terstruktur dengan rapi, sehingga belajar adalah perolehan pengetahuan, sedangkan mengajar adalah memindahkan pengetahuan (transfer of knowledge) ke orang yang belajar atau pelajar. Fungsi pikiran adalah untuk menjiplak struktur pengetahuan yang sudah ada melalui proses berpikir yang dapat dianalisis dan dipilah, sehingga makna yang dihasilkan dari proses berpikir seperti ini ditentukan oleh karakteristik struktur pengetahuan tersebut. Pelajar diharapkan akan memiliki pemahaman yang sama terhadap pengetahuan yang diajarkan. Artinya, apa yang dipahami oleh pengajar atau guru itulah yang harus dipahami oleh murid.
Demikian halnya dalam pembelajaran, pelajar dianggap sebagai objek pasif yang selalu membutuhkan motivasi dan penguatan dari pendidik. Oleh karena itu, para pendidik mengembangkan kurikulum yang terstruktur dengan menggunakan standar-standar tertentu dalam proses pembelajaran yang harus dicapai oleh para pelajar. Begitu juga dalam proses evaluasi belajar pelajar diukur hanya pada hal-hal yang nyata dan dapat diamati sehingga hal-hal yang bersifat tidak teramati kurang dijangkau dalam proses evaluasi. pelaksanaan pembelajaran semacam ini acap kali kita jumpai pada pembelajaran-pembelajaran di pesantren salaf. di sana pembelajaran cenderung hanya bersifat pemindahan pengetahuan dari pengajar ke pelajar(transfer of knowledge).
Implikasi dari teori behavioristik dalam proses pembelajaran dirasakan kurang memberikan ruang gerak yang bebas bagi pelajar untuk berkreasi, bereksperimentasi dan mengembangkan kemampuannya sendiri. Karena sistem pembelajaran tersebut bersifat otomatis-mekanis dalam menghubungkan stimulus dan respon sehingga terkesan seperti kinerja mesin atau robot. Akibatnya pelajar kurang mampu untuk berkembang sesuai dengan potensi yang ada pada diri mereka.
Tujuan pembelajaran menurut teori behavioristik ditekankan pada penambahan pengetahuan, sedangkan belajar sebagi aktivitas “mimetic”, yang menuntut pelajar untuk mengungkapkan kembali pengetahuan yang sudah dipelajari dalam bentuk laporan, kuis, atau tes. Penyajian isi atau materi pelajaran menekankan pada ketrampian yang terisolasi atau akumulasi fakta mengikuti urutan dari bagian ke keseluruhan. Pembelajaran mengikuti urutan kurikulum secara ketat, sehingga aktivitas belajar lebih banyak didasarkan pada buku teks/buku wajib dengan penekanan pada ketrampilan mengungkapkan kembali isi buku teks/buku wajib tersebut. Pembelajaran dan evaluasi menekankan pada hasil belajar.
Evaluasi menekankan pada respon pasif, ketrampilan secara terpisah, dan biasanya menggunakan paper and pencil test. Evaluasi hasil belajar menuntut jawaban yang benar. Maksudnya bila pelajar menjawab secara “benar” sesuai dengan keinginan guru, hal ini menunjukkan bahwa pelajar telah menyelesaikan tugas belajarnya. Evaluasi belajar dipandang sebagi bagian yang terpisah dari kegiatan pembelajaran, dan biasanya dilakukan setelah selesai kegiatan pembelajaran. Teori ini menekankan evaluasi pada kemampuan pelajar secara individual.
E.Simpulan
Karena teori behavioristik memandang bahwa pengetahuan telah terstruktur rapi dan teratur, maka pelajar atau orang yang belajar harus dihadapkan pada aturan-aturan yang jelas dan ditetapkan terlebih dulu secara ketat. Pembiasaan dan disiplin menjadi sangat esensial dalam belajar, sehingga pembelajaran lebih banyak dikaitkan dengan penegakan disiplin. Kegagalan atau ketidakmampuan dalam penambahan pengetahuan dikategorikan sebagai kesalahan yang perlu dihukum dan keberhasilan belajar atau kemampuan dikategorikan sebagai bentuk perilaku yang pantas diberi hadiah. Demikian juga, ketaatan pada aturan dipandang sebagai penentu keberhasilan belajar. Pelajar atau peserta didik adalah objek yang berperilaku sesuai dengan aturan, sehingga kontrol belajar harus dipegang oleh sistem yang berada di luar diri pelajar.
Teori behavioristik tidak mampu menjelaskan situasi belajar yang kompleks, sebab banyak variabel atau hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan dan/atau belajar yang dapat diubah menjadi sekedar hubungan stimulus dan respon. Pandangan behavioristik juga kurang dapat menjelaskan adanya variasi tingkat emosi pelajar, walaupun mereka memiliki pengalaman penguatan yang sama. Penerapan teori behaviroristik yang salah dalam suatu situasi pembelajaran mengakibatkan terjadinya proses pembelajaran yang sangat tidak menyenangkan bagi siswa yaitu guru sebagai central, bersikap otoriter, komunikasi berlangsung satu arah, guru melatih dan menentukan apa yang harus dipelajari murid. Metode behavioristik ini sesuai untuk perolehan kemampaun yang membuthkan praktek dan pembiasaan juga sesuai diterapkan untuk melatih anak-anak yang masih membutuhkan dominansi peran orang dewasa.
Filsafat al-ghazali
Al-Ghozali
Oleh Saefuin, Lb
A. Pendahuluan
Dunia Islam mempunyai tokoh-tokoh filsafat yang tidak hanya berpengaruh di masanya. Namun mereka juga berpengaruh di masa setelahnya. Mereka tidak pernah mati meskipun jasad mereka telah beratus-ratus tahun di bawah permukaan tanah.
Salah satu dari mereka adalah Imam Al-Ghozali, seorang tokoh multi disipliner. Ia tidak hanya filosfof tapi juga sufi, ilmuan, cendikiawan, dan ulama’. Pemikirannya tidak hanya diadopsi oleh kalangan Muslim tapi juga nonmuslim. Karyanya tidak hanya mengisi rak-rak perpustakaan domestik tapi juga perpustakaan dunia.
Atas dasar inilah, penulis ingin mengungkap sedikit tentang beliau melalui makalah sederhana ini.
B. Identitas pribadi
Nama lengkap al-Ghozali adalah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad At-Thusy. Ia dilahirkan pada tahun 450 H / 1058 M di Gahzal, Thsus, provinsi Khurasan, Republik Islam Iran, berdarah persi
Nama kunyahnya adalah Abu Hamid karena ia mempunyai putera yang bernama Hamid. Nama panggilanya adalah al-Ghozai, dinisbahkan kepada profesi ayahnya sebagai penenun wol. Dan di barat, Al-Ghozali dikenal dengan nama Algazel.
Ia bergelar hujjatul Islam yang berarti pembela Islam. Gelar ini disematkan kepada beliau karena pembelaannya sangat sangat mengagumkan terhadap Islam, terutama sanggahanya kepada kaum Bathiniyyah Isma’iliyyah dan para filosof. Para sarjana barat menyebutnya Muslim terbesar setelah Nabi Muhammad karena kebesarannya
C. Perjalanan hidup
Al-Ghozali mengawali dunia intlektualnya dari belajar menulis kepada ayahnya. Setelah ayahnya wafat, ia dan saudaranya diserahkan ke suatu madrasah yang menyediakan biaya hidup bagi para muridnya. Di madrasah ini, Al-Ghozali bertemu dan berguru dengan Yusuf al-Nassaj, seorang sufi terkenal di masanya.
Setelah gurunya , Yusuf al-Nassaj meninggal, Al-Ghozali belajar di Thus pada Ahmad ibn Muhammad al-Razakanya al-Thusi, di Jurjan pada Abu Nashr al-Ismaily, dan pada akhirnya, ia masuk Madrasah Nizamiyyah yang dipimpin oleh Imam al-Haromain. Dari merekalah, al-Ghozali menimba dan menguasai ilmu fikih, teologi, dan logika.
Di Madrasah Nizamiyyah ini, Al-Ghozali mengawali karya ilmiahnya di bidang ilmu fikih dengan menuliskan pemikirannya dalam kitab Mankhul fi ilmi al-Ushul, bertemu dan menimba ilmu tasawuf pada Abu Ali Al-Fadhl bin Muhammad ibn Ali al-Farmadhi (w. 477 H), bertemu dengan guru besarnya, Al-Juwaini, dan diangkat menjadi guru besar Madrasah Nizamiyah oleh Nizam al-Mulk, perdana mentri Sultan Bani Saljuk karena hubungan baiknya dan juga prestasi ilmiyahnya.
Di Baghdad, Al-Ghozali mulai mengadakan dan membuat halaqoh ilmiyah. Al-ghozali juga mulai aktif berpolemik dengan lawan debatnya, terutaman kaum Bathiniyyah Ismailiyyah dan filosof.
Pada masa ini, keraguan intelektual yang oleh sarjana barat disebut skepticisme menghinggapinya. Al-Ghozali meragukan kebenaran (makrifat) baik yang bersifat empiris maupun rasionalis. Keraguan ini membuatnya menanggalkan segala gelar dan jabatannya sebagai rektor Madrasah Nizamiyah dan mengungsi serta beruzlah ke Masjid Jami’ Damaskus untuk beribadah dan berkontempelasi selam dua tahun.
Pada tahun 490 H/ 1098, Al-Ghozali berziarah ke makam Nabi Ibrahim di Palestina, berhaji di Makkah, dan makam Nabi Muhammad di Madinah untuk berikhtiyar mengobati keraguannya.
Semua usahanya tidak percuma. Di tahun yang sama, Al-Ghozali berhasil mengobati krisis jiwanya. Atas desakan perdana mentri Nizam al-Mulk, Al-Ghozali kembali ke Madrasah Nizamiyah dan memimpin kemabali madrasah itu.
Setelah perdana mentri Nizam al-Mulk mati terbunuh, Al-Ghozali kembali ke Thus dan mendirikan madrasah Khan-Kah. Di madrasah itu, ia mengajar tasawuf sampai ajal menjemputnya. Pada tanggal 14 Jumadil akhir 505 H yang bertepatan dengan tanggal 18 Desember 1111, Al-Ghozali menutup matanya dan menghembuskan nafas terakhirnya di usia yang ke-55 .
Dai uraian singkat sejarah al-Ghozali di atas, kita dapat menangkap kesan bahwa Imam Al-Ghozali hidup pada saat duni ilmiah mengalami kemajuan yang cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya ilmuan yang hidup di masanya dan juga dari perhatian yang tinggi dari pemerintahan akan perkembangan ilmu dan teknologi. Jadi sangat wajar jika ia tumbuh dan menjadi orang besar, karena ia hidup di kalangan orang-orang besar.
D. Prestasi dan Karya
Sebagai tokoh besar, kebesaran Al-Ghozali dapat dilihat dan diteliti melalui karya-karya agungnya yang mengisi rak-rak perpustakaan dunia baik berupa teks aslinya atau terjemahannya.
Azyumardi Azra memasukkannya dalam buku Historiografinya dengan menjulukinya penemu pusat paru jantung .
Di bidang fikih mazhab al-Syafi’i, ia meninggalkan warisan ilmiyah berupa: Al-Basith, Al-Wajiz, Al-Wasith, dab Al-Khulasoh .
Di bidang ushul fikih, ia mewariskan kitab Al-Mnkhuul, Al-Mustashfa, dan Tahdzibul Ushul .
Di bidang filsafat, ilmu kalam, dan logika, ia menorehkan tinta ilmiyyah dalam Maqasid al-Falasifah, Tahaful al-Falasifah, Al-Munqis min al-Dlolal, Al-Iqtisad fi al-I’tiqod, Faishal al-Tafriqot, Qowaid al-Aqoid, Al-Maqshod al-Atsna fi Syarh Asmaillah al-Husna, Miryat al-Ilmi, Mihak an-Nadzar, al-Qisthos al-Mustaqim, Iljm al-Awam ‘an ilmi al-Kalam, Jawahir al-Quran, Kimya al-Sa’adah, Maraji al-Quds, dan Misykat al-Anwar.
Di bidang akhlak, tasawuf, dan pendidikan, ia menuliskan ide dan pemikirannya dalam kitab Ihya ulum al-Din, Minhaj al-Abidin, Bidayat al-Hidayat, Mizan al-Amal, Mi’raj al-Salikin, dan Ayyuha al-Walad.
Dan di bidang perbandingan agama, ia mengemukakan argumentasi ilmiyahnya dalam buku al-Qoul al-Jamil fi al-Rodd ala Man Ghoyyara al-Injil, Fadhoihul Bathiniyyah, Hujjat al-Haq, dan Mafashih al-Khilaf.
E. Komentar-komentar
Sebagai tokoh agung, Al-Ghozali tidak lepas dan komentar-komentar baik dari tokoh di masanya maupun di masa setelah ia wafat. Imam al-Haromain, gurunya menyanjungnya dengan mengatakan,” Al-Ghozali adalah samudra yang luas.”
Abu Hasan Abdul Ghofir al-Farisi, ulama semasanya, mengatakan,” Al-Ghozali adalah hujjatul Islam dan hujjah bagi seluruh umat Islam. Ia adalah imam dari seluruh tokoh agama. Mata manusia tidak akan menemukan orang yang selefel dengan beliau dalam kafasihan lisan, kehebatan berbicara dan kepandaian ilmu dan karakternya. ”
As-Subki menyanjungnya dengan agak berlebihan (penulis) dengan mengatakan, “ Seandainya ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad, maka manusianya adalah Al-Ghozali.”
Dari sekian banyak komentar, mungkin komentar Syekh Muhammad Mushthafa al-Maraghi, mantan syeikh al-Azhar saat ia memberikan pengantar sebuah buku yang ditulis oleh Ahmad Farid al-Rifa’i yang dapat melukiskan kebesarannya. Beliau mengatakan,” Ketika disebutkan naman ulama, maka pikiran kita sering mengatikan dengan bidang keilmuan yang menjadi keahliannya. Bila disebutkan nama Ibn Shina, maka akan terbesik dalam hati kita bahwa ia adalah filosof muslim yang agung. Jika disebutkan nama Bukhori dan Muslim, maka kita akan segera mengenang mereka sebagai ahli hadits yang teliti dan ulet.
Sedangkan, saat nama Al-Ghozali disebut, maka terbayang di pikiran kita akan banyaknya disiplin ilmu yang beliau kuasi. Al-Ghozali tidak hanya ahli dalam satu disiplin ilmu namun ahli di banyak bidang ilmu. Al-Ghozali adalah ahli filsafat yang mahir, ahli fikih yang bebas, teolog, imam ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, sosiolog, filosof, dan juga kritikus filsafat. ”
Namun ada juga yang menuduhnya sebagai biang keladi kemunduran Islam karena serangan beliau terhadap filsafat. Mesikipun sebenarnya tuduhan itu agaknya merupakah simplifikasi masalah yang tidak proporsional dan mendasar.
Komentar-komentar itu baik yang bernada negatif maupun yang positif tidak mengurangi kebesarannya. Justru kebesarannya dapat dilihat dari komentar-komentar itu karena pada dasarnya, tidak ada satupun tokoh sejarah yang mengukir tinta emas yang lepas dan selamat dari komentar-komentar sekalipun Rosulullah SAW.
F. Kesimpulan
Imam Al-Ghozali adalah orang besar dengan prestasi besar, jasa besar, dan pengaruh besar. Dalam mencapai kebesaran itu, Imam Al-Ghozali harus mencurahkan usaha yang besar, kesabaran yang besar, pengorbanan yang besar, dan keteguhan yang besar. Maka dari itu, untuk menjadi orang besar, kita harus mengaca kepada orang besar dan menapaki jalannya menuju kebesarannya.
G. Daftar Rujukan
Al-Qardhawi, Yusuf. 1988. Pro-Kontra Pemikiran Al-Ghozali. Terjemahan oleh Achmad Satori Ismail.1997. Surabaya: Risalah Gusti.
Azra, Azyumardi. 2002. Historiografi Islam Kontemporer. Jakarta: Gramedia.
Hamdi, Ahmad Zainul. 2004. Tujuh Filsuf Muslim. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Zar, Sirajuddin. 2004. Filasat Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
sejarah Naqsabandiyyah dan ajarannya
NAQSABANDIYAH SEJARAH DAN AJARANNYA
Oleh: Zainuddin MR
A.PENDAHULUAN
Alhadulillah Allah telah senantiasa mencurahkan segala nikmat dan rahmatnya
Sehingga kita bisa menghembuskan nafas untuk kesekian kalinya, karena tanpa taufiq dan rahmatNya pasti kita tidak bisa untuk mendiskusika ajaran- ajaran tasawwuf yang telah dicetuskan oleh ahlus suffah.
Pada kesempatan yang berbahagia ini penulis sedikit ingin menguraikan sejarah tariqat naqsabandiyah dan ajaran – ajarannya, namun sebelum kita melangkah lebih jauh penulis sedikit menjelaskan pengertian tariqat dalam tasawwuf.
Menurut Harun Nasution, tarekat berasal dari kata thariqah, yang artinya jalan yang harus ditepuh oleh seorang sufi agar berada sedekat mungkin dengan Allah. Tariqah kemudian mengandung arti organisasi. Tiap tariqah mempunyai syaikh, ucapan ritual, dan bentuk dzikir sendiri. Di timur tengah, istilah ''ta'ifah'' terkadang lebih disukai untuk organisasi, sehingga lebih mudah untuk membedakan antara yang satu dan yang lain. Akan tetapi di Indonesia kata tarekat mengacu pada keduanya.
Pebahasan tareqat di dalam tulisan ini mengacu pada pengertian tareqat yang terakhir, yaitu tariqat sebagai organisasi sufi.
B. PEMBAHASAN
1. Sejarah lahirnya Naqsabandy
Tariqat Naqsabandy didirikan oleh Muhammad bin Muhammad Bahauddin al uwaisi al bukhari naqsabandy.(717 H / 1318M- 791 H/ 1319 M). Tariqat ini bersumber dari abu Ya'kub Yusuf al Hmdani, sufi yang hidup sezaman dengan Muhiddin abu Muhammad Abdul Qadir bin Abi Saleh atau Syeh Abdul Qodir Jailani, tokoh sufi dan wali besar.
Muhammad Bahauddin merupakan tokoh yang sangat pandai melukiskan kehidupan yang gaib – gaib kepada pengikutnya, sehingga ia dikenal dengan nama Nqsabandy ( lukisan). Kata al Hwaisi berbungan dengan salah seorang tokoh sufi terkenal dimasa sahabat, yaitu Uwaisi al Qrni. Di samping Nqsabandy mempunyai hubungan keluarga dengan Uwaisi al Qorni.
Menurut kitab jami' al usul naqsabandy lahir dari keluarga dan lingkungan sosial yang baik, kelahirannya disertai dengan kejadian- kejadian aneh, bahkan menurut suatu riwayat, jauh sebelum tiba waktu kelahirannya sudah ada tanda- tanda aneh berupa bau semerbak di desa hinduwan.
2. Ajaran- ajaran tarekat Naqsabandy
Ajaran- ajaran Nqsabandy disebarluaskan oleh Adul kholiq Gudjawan salah seorang muridnya. Penyebarluasan ajaran ini terutama didaerah asia tengah, ia menetapkan delapan prinsip utama di dalam ajaran tariqatnya. Kedelapan prinsip tersebut selanjutnya menjadi dasar ajaran tariqat naqsabandiyah.
1. Husy dar dam yaitu pemeliharaan keluarnya nafas dari kelupaan kepada Allah SWT, sehingga salik selalu hadir dan ingat kepada Allah dalam setiap tarikan dan hembusan nafasnya.
2. Nazdar bar qodam yakni setiap salik merpelihatkan langkah dirinya. Apabila berjalan ia selalu melihat ke tempat kakinya melangkah dan apabila duduk ia melihat pada kedua tangannya.
3. safar dar wathan yaitu perpindahan diri sifat kemanusiaan yang kotor dan rendah pada sifat- sifat kemalaikatan yang suci.
4. khalawat dan arjuman yaitu setiap salik harus selalu menghadirkan hati kepada Allah dalam segala kondisi.
5. yad kard, yakni selalu mengulangi dzikir asma kapada Allah, dzikir nafi, dan dzikir isbat.
6. baz gard, yaitu menjaga pemikiran sendiri dengan mengulangi dzikir sesudah meresapkan kalimat ilahii anta maqsudii waridhoka matlubi.
7. nigah dast, yakni murid harus memelihara hatinya dari kemasukan segala sesuatu yang dapat menggangu dan menggoda sekalipun hanya sejenak.
8. ya dan dast, pemusatan perhatian sepenuhnya kepada musyahadah (persaksian).
Tariqat naqsbandy dibina atas enam hal pokok yaitu: 1. tobat 2. uzlah 3. zuhud 4. taqwa 5. qonaah 6. taslim ( berserah diri)
Adapun rukun tarikat naqsabandy ada enam yaitu: 1. ilmu 2. hilm. 3. sabar. 4. rido 5. ikhlas 6. berakhlak yang mulia.
Menurut penyelidikan para Ulama' ahli tariqoh yang mu'tabarah, sebenarnya dasar hukum tariqah dapat dilihat dari dari segi- segi yang antara lain adalah sebagai berikut: segi exsistensi amalan tariqah yang betujuan hendak mencapai pelaksanaan syari'at secara tertib dan teratur serta teguh di atas norma- norma yang semestinya dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT.
وَأَنْ لَوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا(16)
'' Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam) benar- benar kami akan memberikan minum kepada mereka air segar ( rizqi yang banyak)
3. Naqsabandiyah di indonesia
Perkembangan tariqat naqsabandiyah di indonesia berkembang dalam bentuknya sendiri sehingga di kenal adanya dua versi, yaitu: tariqoh naqsabandiiyah khalidiyah dan tariqah naqsabandiyah mudzariyah. Tariqah naqsabandiyah khalidiyah bersumber dari syekh Ismail al Kholidi di minankabau, penyebaran penyebaran dilakukan mulai dari daerah asalnya, sumabur, dengan sistem penyebaran melalui pengembaraan yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Adapun tariqah naqsbandiyah Muzdariyah bersumber dari Muhammad Saleh az Zamawi.
Penyebaran Tariqoh naqsabandiyah Mudzariyah dari syekh as Zamawi lebih luas dan menyentuh dnia internasional. Di pulau jawa, ada lma organisasi tariqat naqsabandiyah, yang merupakan tariqat yang paling berpengaruh yang semuanya bernama tariqat naqsabandiyah kadariyah. Adpun pusatnya terletak di lima pesantren besar, yaitu pesantren Pengentongan di Bogor, pesantren Suryalaya di tasik malaya, pesantren Ranggen Semarang, pesantren Rejosa Jombang, dan pesantren Tebu Ireng Jombang.
C. KESIMPULAN
Jadi tariqah naqsabandiyah merupakan salah satu tariqah yang mengedepankan hati untuk selalu berdzikir disertai dengan perilaku kita dimanapun, kapanpun dan siapapun, karena salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah yaitu berdzikir dan berdzukir. Dengan konsep Ajaran yang telah diajarkan semoga kita menjadi orang yang selalu ingat dan mengenal Allah.
Daftar pustaka
Anwar.Rosihun. Ilmu tasawwuf.. bandung. 2000. cv.pustaka setia
Insiklopedi Islam. Jakarta. PT. Ichktiar bara van.
L Mz. Labib. Ajaran taswwuf dan tariqat. Surabaya. Bintang usaha jaya
http://www. Google. Com. /search? Ie=utf8. &. Tariqah naqsabandiyah.
pengertian ulum al-quran
telkom indonesia
perusahaan telkom merupakan perusahaan asli indonesia, produk hasil karyanya mampu memikat rakyat yang berpenghuni jutaan muslim. dengan ketelatenan yang dimiliki pengurus telkom, akhirnya menghasilkan bebrapa produk unggulan, seperti kartu telkomsel, yang padanya ada dua produk yang banyak digemari dan di gunakan oleh penduduk indonesia, bahkan sampai ke manca negara, misalnya malaysia, singapura dan hongkong.
Telkomsel Paling Indonesia.
sukses ala islam dan barat

sumber :
http://bisnismaia.blogspot.com/2009/09/sukses-ala-islam-dan-barat.html