RSS

Perbedaan Pendapat Tentang Zakat Profesi, Wajib atau Tidak?

Perbedaan pendapat tentang zakat profesi
Oleh:
Mohamad Solihin
NIM: 20 09.04.007.0001.1.00097
Di pesantren Mahasiswa Al hikam, Malang

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

STAI MA’HAD ALY AL-HIKAM MALANG
Agustus 2010

Nama:Mohamad Solihin
Nim :2009.04.007.0001.1.00097
A.PENDAHULUAN
Sebelum penulis menguraikan tentang wajibnya zakat di dalam islam, terlebih dahulu penulis akan menerangkan keadaan orang-orang miskin dan golongan orang tidak punya dalam masyarakat sebelum islam, serta seberapa jauh ajaran-ajaran agama sebelum islam itu memperhatikan nasib dan memperbaiki keadaan mereka.Hal itu supaya kita mengetahui setelah mempelajari dengan membandingkannya,bahwa islam telah lebih sukses menanggulangi persoalan penting ini secara sistematis dan mendasar daripada agama-agama dan isme-isme lain, serta telah mendirikan dengan kokoh bangunan keadilan dan solidaritas social diatas landasan yang kokoh dan kuat,yang dipersembahkan oleh al-quran dan diperjelas oleh sunnah Rasulillah saw.
Disini pemateri akan menguraikan tentang masalah zakat yang belum pernah dibahas pada zaman nabi Muhammad saw.yang baru dibahas pada masa sekarang, dan masih menimbulkan kontroversial di dalam pembahasannya,yang kita sebut dengan istilah “zakat profesi”,mungkin dengan pembahasan yang sedikit ini pembaca dapat mengambil sedikit pengatahuan tentang zakat profesi ini.



B.PENGERTIAN ZAKAT PROFESI
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar(masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik, sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka berarti orang itu baik,namun menurut lisan al-arab kata zakat artinya adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji dalam artian bahasa : semuanya digunakan dalam quran dan hadis.
Zakat dalam istilah fiqh adalah” sejumlah harta yang tertentu yang diwjjibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak”disamping berarti”mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.” Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakannya secara tetap dengan setiap hari,jam, bulan, maupun tahun, dan profesi merupakan pekerjaan yang wajib karena dengan hasilnya dapat bertahan hidup,membeli barang yang baru seperti mobil, dan lain sebagainnya,secara otomatis zakat profesi adalah zakat harta penghasilan yang dihasilkan oleh seseorang karena telah melakukan suatu profesinya.
Zakat profesi menurut penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan(uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Menurut Yusuf Qaradhawi zakat profesi adalah salah perbuatan sahabat yang mengeluarkan zakat untuk al-maal al-mustafaad (harta perolehan). Al-maal al-mustafaad adalah setiap harta baru yang diperoleh seorang muslim melalui salah satu cara kepemilikan yang disyariatkan, seperti waris, hibah, upah pekerjaan, dan yang semisalnya. Al-Qaradhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Masud) dan sebagianTabi`in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal al-mustafaad pada saatmenerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah).
Zakat profesi atau zakat penghasilan sebenarnya telah dikenal sejak lama. Beberapa riwayat menjelaskan hal tersebut, diantaranya adalah riwayat dari Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah dan Umar bin Abdul Aziz yang menjelaskan bahwa beliau mengambil zakat dari a'thoyat, jawaiz (hadiah) dab al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan). Abu Ubaid meriwayatkan, "Adalah Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjaannya dan mengambil zakatnya, dan apabila mengembalikan al-madholim (barang ghasab yang dikembalikan) diambil zakatnya, dan beliau juga mengambil zakat dari a'thoyat (gaji rutin) yang diberikan kepada yang menerimanya.
Dasar pengenaan zakat profesi diantaranya adalah QS Al- Baqarah, ayat 267: " Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari (hasil) usaha kamu yang baik.
Allah berfirman dalam al-quran al-karim:
Artinya”pungutlah zakat dari kekayaan mereka, engkau bersihkan dan sucikan mereka dengannya.”
Azhari berkata bahwa zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin,zakat adalah cambuk ampuh yang tidak hanya membuat atau menciptakan material danspritual bagi orang-orang miskin,tetapi juga mengen ombangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya.Nawawi juga mengutip dari pengarang al-hawi zakat adalah kata arab yang sudah dikenal sebelum islam dan lebih banyak dipakai dalam syair-syair daripada diterangkan.Daud Zahiri berkata kata itu tidak mempunyai asal-usul kebahasaan hanya dikenal melalui agama.
Kata zakat didalam al-quran dalam bentuk ma`rifat(definisi ) disebut tiga puluh kali,diantara orang-orang dua puluh tujuh kali disebutkan dalam satu ayat bersama salat, dan hanya satu kali disebutkan dalam kontek yang sama dengan salat tetapi tidak dalam satu ayat , yaitu firmannya: dan orang –orang yang giat menunaikan zakat,setelah ayat: orang-orang yang khusu` didalam bersalat, bila diperiksa dari ketiga puluh kali disebutkan itu, delapan terdap.at didalam surat-surat yang turun di makkah dan selebihnya turun di Madinah al-Munawwarah.
C.MACAM-MACAM PROFESI YANG WAJIB DIZAKATI
Perlu diingat pekerjaan yang dapat menghasilkan uang ada dua macam,pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain,berkat kecekatan tangan maupun otak, penghasilan yang diperoleh dengan cara begini disebut dengan penghasialan prefesional, seperti penghasilan seorang doctor, insinyur, advokkat, seniman, penjahit, tukang kayu, an lain-lain.
Kedua adalah pekerjaan yang dilakukan seseorang buat pihak lain – baik pemerintah, perusahaan, maupun peurorangan dengan memproleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, atupun kedua-duanya,penghasilan pekerjaan seperti ini berupa gaji, upah , ataupun honorarium.
Kaum prefesional menjadi sangat penting disini, sebab dunia dengan liberalisasinya adalah dunianya kaum professional, sementara pemberdayaan kaum yang lemah dalam konsep islam adalah dengan penunaian zakat, infaq, dan shodaqoh,disamping mendorong etos kerja dikalangan kaum lemah itu dendiri, oleh karenanya mengadapi dunia globalisasi itu, jika ingin mempunyai kekuatan yang handal secara bersama dan kompak, maka penunaian zakat profesi adalah keniscayaan, sebagai tugas kaegamaan, kebangsaan, serta kemanusiaan.
Firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 267:
       
Artinya: Hai orang-orang yang beriman keluarkanlah zakat dari sebaik-baik usahammu”
Muhammad Abduh menafsirkan ayat ini : adapun macam – macam barang yang disuruh mengeluarkan zakatnya itu ialah sebagian dari apa yang dihasilkannya oleh seseorang dari usahanya, seperti usaha para pekerja, saudagar,tukang, dan sebagian hasil bumi, tambang dan” rikaz”.
Bila kita kaji dengan cermat dan lebih mendalam lagi tentang ayat-ayat diatas, penulis akan dapat menafsirkan tentang profsi yang dapat digolongkan dalam macam profesi yang wajib di zakati, asalkan profesinya baik menurut syari`at islam, yang tentunya hasilnya dijamin akan kehalalannya, yang disebut dengan “maalan toyyiban”, sehingga boleh dapat di salurkan kepada orang lain baik dalm berupa infaq, zakat, dan shodaqah.
Secara otomatis, profesi yang perlu dizakati adalah segala profesi yang baik dalam syari`at islam dan dengan syarat hasil profesinya dapat memenenuhi syarat yang lain, artinya harta hasil profesinya dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, dan keluarganya, dan masaih dalam keadaan mempunyai laba maupun untung yang besar sehingga di wajibkannya zakat profesi.
Secara garis besar maupun keumuman tentang profesi yang ada pada zaman sekarang yang dapat memenuhi syaratnya dan nishobnya , sehingga mewajibkannya zakat profesi, diantaranya: Profesi sebagai ,pegawai negeri sipil, advokat, dokter,dan lain- lain.
Zakat Profesi dalam islam dikenal dengan istilah al- kassab, yaitu harta yang diperoleh melalui berbagai usaha, baik melalu kekuatan fisik, pikiran,maupun jasa. semisal indrustrawan ,usahawan, honorarium, dokter, kontraktor, percetakan, penerbitan dan lain-lain .
Akhirnya tidak satupun profesi sekarang ini yang dapat lolos dari kewajiban menyantuni kaum musthad`afin, dan bagi para konsultan, penjual jasa, konglomerat, keluarkanlah 20 persen dari penghasilan lebihmu, semoga Allah akan memberkati hartamu keluargamu.
D.PANDANGAN INTELEKTUAL TENTANG ZAKAT PROFESI
Kita sudah mengetahui, bahwa islam tidak mewajibkan zakat atas seluruh harta benda, sedikit atau banyak, tetapi mewajibkan atas harta benda yang mencapai nisab, bersih dari hutang, serta lebih dari kebutuhan pokok miliknya, hal itu untuk menetapkan siapa yang kaya yang wajib zakat.
Dan perlu di catat bahwa Dr.Yusuf Qardawi dalam karangannya” Hukum – Hukum Zakat ” beliau mengatakan”terdapat hal penting yang perlu di perhatikan,yaitu bahwa hasil pencarian, profesi dan kekayaan non dagang dapat digolongkan kepada harta penghasilan tersebut”.
Di pembahasan ini yang menjadi perbedaan pendapat (khilaf ulama`) adalah kebanyakan tentang menentukan waktu pengambilan zakatnya baik dari ulama` klasik, karena zakat profesi merupakan bagian dari harta penghasilan ,sehingga banyak yang khilaf diantara para imam madzhab empat berbeda pendapat yang cukup kisruh tentang harta penghasilan, sebagaimana yang di katakan Ibnu Hazm dalam al – Muhalla.
Adapun diantara perkataan beliau adalah, bahwa iamam Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilan itu dikeluarkan pendapatannya bila mencapai masa setahun penuh pada pemliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan itu dikeluarkan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nisab. Dengan demikian bila ia memperoleh penghasilan sedikit ataupun banyak, maski satu jam menjelang setahun dari harta sejenis riba, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya itu bersamaan dengan pokok harta yang sejenis tersebut maskipun berupa mas,perak,binatang peliharaan atau lainnya.
Iamam Syafii, mengatakan bawa harta penghasilan itu di keluarkan zakatnya bila mencapai waaktu setahun maskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab tetapi zakat anak-anak binatang peliharaan di keluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya.
Diantara perbedaan yang terjadi tentng zakat profesi, ada juaga yang membedai dari segi penolakannya dan penerimaanya, sebagai mana yang telah penulis bahas di atas bahwa Dr. Yusuf qardawi mewajibkannya zakat profesi karena beliau menggolongkan hasil profesi dalam harta penghasilan, dilain pihak intelektual ulama’ Indonesia M.Quraisy Shihab dalam karyanya” Fatwa-Fatwa Seputar Ibadah Mahdhoh” beliau menyatakan wajib mengeluarkan zakat profesi dengan ketentuan-ketentuan, berikut pernyataanya; rasa keadilan dan hikama adanya kewajiban zakat mengantarkan banyak ulama memasukkan profesi itu kedalam pengertian “ hasil usaha yang baik-baik”, dengan demikian mereka menyamakannya dengan zakat penghasilan atau perdagangan dan menetapkan persentase zakatnya sama dengan zakat perdagangan yakni dari dua setengah persen dari hasil yang diterima setelah dikeluarkan segala biaya kebutuhan hidup yang wajar, dan sisa itu telah mencapai batas minimal dalam masa setahun, yakni senilai 85 gr mas murni.
Perlu diketahui para ulama’ hukum islam (Ilmu Fiqh) secara sederhana dapat dikatakan bahwa ada orang yang beroleh penghasilan namun tidak cukup memenuhi kebutuhannya, ketidak cukupannya itu boleh jadi melebihi setengah kebutuhannya dan boleh kurang setengahnya, salah satu daru mereka disebut faqir dan miskin , secara otomatis zakat profesi tidak wajib pada mereka mengingat kebutuhan mereka belum tercukupi.
Dalam bahasan ini penulis juga akan mengungkapkan tentang salah satu ulama` kontemporer yang menolak adanya zakat prfesi, bilau adalah salah satu intelekktual muslim yang pandai, dan dapat dipercaya tentang pendapatnya, diantara karangan beliau yang terkenal adalah kitab tafsir munir dan fiqh al- islami, yaitu Dr. wahbah Zuhaili, beliau menolak dengan alasan bahwa pada zaman Nabi tidak dibahas tentang kewajiban menunaikan zakat profesi, meskipun pada waktu itu sudah banyak profesi, secara otomatis sekarang profesi tidak wajib dizakati.
Disini juga, penulis akan memberikan pendapat – pendapat tentang zakat profesi yang penulis kutip dari sebuah artikel yang diambil dari internet, yang akan membahas tentang ulama` yang menolak adanya zakat profesi dan ulama` yang mewajibkan zakat profesi.
D.1. Pendapat Dan Dalil Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah 'ubudiyah. Sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rosulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat aturan baru.
Di zaman Rosulullah SAW dan Salafus Sholeh sudah ada profesi-profesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.
Rosulullah SAW bersabda “Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak” (HR. Muslim).Rosulullah SAW juga bersabda “Jauhilah bid’ah, karena bid’ah sesat dan kesesatan ada di neraka” (HR. Turmudzi).
Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah Fuqaha kalangan Zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga Jumhur Ulama, kecuali Mazhab Hanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnnya Ulama Hijaz seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab Fiqih Klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
D.2. Pendapat dan Dalil Pendukung Zakat Profesi
Pendapat ini dikemukakan oleh Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Abdul Wahab Khalaf dan Syaikh Yusuf Qaradhawi. Mereka berpendapat bahwa semua penghasilan melalui kegiatan profesi dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan sebagainya, apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikenakan zakatnya. Para Peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H / 30 April 1984 M juga sepakat tentang wajibnya zakat profesi bila mencapai nishab, meskipun mereka berbeda pendapat dalam cara mengeluarkannya. Pendapat ini dibangun berdasarkan :
Pertama : Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah (9) :103, QS. Al-Baqarah (2) : 267, dan QS. Adz-Zaariyat (51) : 19. Firman Allah SWT “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah (2) : 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam hal ini termasuk juga penghasilan (gaji) dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa apa yang dimaksud dengan “hasil usaha” tersebut meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh, yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia. Karena itu nash ini mencakup semua harta, baik yang terdapat di zaman Rasulullah SAW, baik yang sudah diketahui secara langsung, maupun yang dikiaskan kepadanya.
Muhammad bin Sirin dan Qathadaah sebagaimana dikutip dalam Tafsier Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata-kata “Amwaal” (harta) pada QS. Adz-Zaariyaat (51) : 19, adalah zakat yang diwajibkan, artinya semua harta yang dimiliki dan semua penghasilan yang didapatkan, jika telah memenuhi persyaratan kewajiban zakat, maka harus dikeluarkan zakatnya. (Tafsir Al-Jaami’ Li Ahkaam Al-Qur’an Juz I : hal. 310-311).
Sabda Rosulullah SAW “Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)”. Mereka bertanya, “Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?. Rosulullah menjawab “Bekerjalah untuk mendapatkan sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah”. Mereka bertanya “kalau tidak mempunyai pekerjaan ?” Rosul bersabda “Tolonglah orang yang meminta pertolongan”. Mereka bertanya lagi “Bagaimana bila tak kuasa ?” Rosulullah menjawab ”kerjakanlah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah”.
Kedua : Berbagai pendapat para Ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu “al-Amwaal”, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah “al-maal al-mustafad” seperti terdapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh alislamy wa Adillatuhu.
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun. Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta Auza’i.
Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap pendapat-pendapat itu telah ditulis dalam kitab-kitab, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4 : 83 dan seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2 : 6, Nail-Authar jilid 4 : 148, Rudz an-Nadzir jilid 2 : 41, dan Subul as-Salam jilid 2 : 129.
Ketiga : Dari sudut keadilan yang merupakan cirri utama ajaran Islam penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditi-komoditi tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetap harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapai nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, konsultan, seniman, akunting, notaries, dan profesi lainnya.
Keempat : Sejalan dngan perkembangan kehidupan ataumanusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di Negara-negara industry sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsive terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh umat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu berbeda dan berkembang dari waktu ke waktu (Ruuh al-Dien al-Islamy, hal. 300)
G.KENDALA MENGAMBIL ZAKAT PROFESI
Dalam hal ini, penulis tidak menemukan daftar rujukan yang pas mengenai kendala mengambil zakat profesi, namun menurut penulis kendala mengambil zakat profesi tentu ada, diantaranya: dapat mengurangi uang simpanan pemberi zakat, sulitnya rasa ihlas si pemberi sehingga akan sia-sia belaka amal baiknya, dan mungkin tidak menyukai kepada orang yang diberi karena tiada keihlasan dalam memberi zakat.


H.PENUTUP
Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi dadalamnya.Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu pemghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani, dan berternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak. Nahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya masih kekurangan.
Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer Programer, Pengacara, dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ? intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Dizaman dahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari Zakat.
Dengan demikian, zakat profesi merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut.Namun dalam hal ini penulis lebih mewajibkannya zakat profesi, karena gaji seorang profesi kebanyakan lebih besar, dan hasilnya wajib dizakati.
Daftar Pustaka:
Qardawi, Yusuf, 1879, Figh al-Zakat.Muassasat Al-Risalah, Libanon: Beirut.
Harahap, Syahrin, 1999, Islam,Konsep, Dan, Elementasi Pemberdayaan, Jogja: PT.Tiara Wacana.
Rakhmat, Jalaluddin, 1999,Islam Aktual, Bandung: Mizan.
Sihab, Quraisy, 1999, Fatwa-Fatwa Quraisy Sihab Seputar Ibadah Mahdhoh, Bandung: Mizan.

Www.Badan Amil Zakat Daerah, Kab. Cianjur, Artikel, Zakat Profesi, Wajib Atau Tidak?, Tgl-23, 08, 2010.
===== shawli al-faraby ========

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar